PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP PEGAWAI TETAP PADA PERUMDA AIR MINUM KOTA MAKASSAR

Penulis

  • Nisma Ariskha UIM Makassar

Kata Kunci:

Perhitungan, Pajak penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21

Abstrak

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap pada Perumda Air Minum Kota Makassar. Tujuan dari penelitian ini adalah  untuk mengetahui:Apakah Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap pada Perumda Air Minum Kota Makassar telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 Tahun 2021. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terhadap Pegawai Tetap pada Perumda Air Minum Kota Makassar telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Hal ini dibuktikan dengan kenaikan penghasilan pada tarif progresif dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap pada Perumda Air Minum Kota Makassar

Unduhan

Diterbitkan

21-08-2023

Cara Mengutip

Ariskha, N. (2023). PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP PEGAWAI TETAP PADA PERUMDA AIR MINUM KOTA MAKASSAR. BUGIS : Journal of Business, Technology, & Social Science, 1(3). Diambil dari https://ojs.nitromks.ac.id/jurnal-bugis/article/view/159

Terbitan

Bagian

Pengiriman Naskah