Implementasi Konsep Qardh Terhadap Maksimalisasi Manfaat Menuju Koperasi Berkah

Authors

  • Rosmawati R. UIN ALauddin Makassar
  • M. Wahyuddin Abdullah UIN Alauddin

DOI:

https://doi.org/10.56858/jmpkn.v4i1.37

Keywords:

qardh, koperasi, maksimalisasi manfaat, berkah

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk mengetahui implementasi konsep qardh dalam penyaluran dana pinjaman untuk memaksimalkan manfaat menuju koperasi yang berkah pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) SMA Negeri 4 Makassar. Dengan penggunaan metode penelitian kualitatif deskriptif untuk memaknai tingkah laku partisipan melalui adaptasi aktif terhadap subyek penelitian yakni pengurus dan anggota KPN SMA Negeri 4 Makassar. Dari hasil penelitian ini diperoleh data bahwa dengan mengimplementasikan konsep qardh dalam proses akad pinjaman bagi anggota koperasi ternyata banyak memperoleh manfaat tidak hanya bagi anggota peminjam tapi juga bagi Koperasi itu sendiri, dimana manfaat ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberlangsungan eksistensi koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilandasi semangat gotong royong, saling tolong menolong dalam asas kekeluargaan. Manfaat yang dimaksud bukan hanya berorientasi materi keduniaan tetapi juga manfaat dalam bentuk keberkahan kegiatan koperasi dalam memberikan layanan terbaik bagi para anggotanya untuk mencapai kemaslahatan bersama. Untuk itu konsep qardh sangat dianjurkan untuk di implementasikan untuk kegiatan perekonomian riil khususnya pada lembaga koperasi sebagai soko guru perekonomian.

References

Al-Jaiziri, Abu Bakr Jabir. (2006). Penerjemah Fadhli Bahri. Eksiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Falah.2006.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.103

Aris, A. L., & Ekawaty, C. (2021). Analisis Pembiayaan Arrum Pada Usaha Mikro Kecil Di Pegadaian Syariah Kota Palopo. JEMMA (Journal of Economic, Management and Accounting), 4(1), 38-51.

Kara, M. (2013). Konstribusi Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Makasar. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 47(1).

Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya..(2009). Metodologi penelitian kualitatif (edisi revisi).

Mustofa, I. (2016). Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.

Parlindungan. (2012). Bangsa Ini Tetap Butuh Koperasi. Riau Bisnis Edisi 5 September 2012.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Riyantika, susi. “Peraturan Mentri Koperasi & UKM terkait Koperasi Syariah Th.2015”. 4 Februari 2016.

Sudarsono, H. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Ed. IV, cetakan kedua. Yogyakarta: Ekonisia

Utami, A. S. (2017). Implementasi dan Kontribusi Pembiayaan Musyarakah Untuk Peningkatan Usaha Nasabah di Baitul Maal Wa Tamwil Berkah Trenggalek.

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

R., R., & Abdullah, M. W. (2021). Implementasi Konsep Qardh Terhadap Maksimalisasi Manfaat Menuju Koperasi Berkah. Jurnal Manajemen Perbankan Keuangan Nitro, 4(1), 39–45. https://doi.org/10.56858/jmpkn.v4i1.37