Aplikasi Keuangan Fiskal Umar Bin Khattab Di Indonesia

Authors

  • Rusli Siri UIN ALauddin Makassar
  • M. Wahyuddin Abdullah FEB Islam UIN Alauddin Makassar)

DOI:

https://doi.org/10.56858/jmpkn.v4i1.36

Keywords:

Aplikasi, Keuangan Fiskal, Umar Bin Khattab

Abstract

Umar memimpin dengan hasil yang gemilang, baik dikarenakan panglima maupun kebijakan khalifah. Kebijakan fiskal Umar Bin Khattab sarat dengan prinsip kemaslahatan memberi manfaat terhadap rakyatnya. Kemiskinan semakin berkurang, serta kesejahteraan pegawai terjamin. Umar Bin Khattab adalah sosok pemimpin yang mampu menggabungkan antara pengetahuan teoritis dan pengalaman praktis mengenai kekayaan Negara dalam kebijakan fiskal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriftif dengan mengumpulkan data-data baik dari buku-buku seperti buku sejarah pemikiran ekonomi Islam, jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi Umar Bin Al Khattab, dan kitab-kitab seperti ijtihad Umar bin Khattab. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Umar merupakan pemimpin yang menjadi panutan bukan hanya dalam pemerintahan, akan tetapi mengelola keuangan negara juga menjadi panutan. Sebab banyak pemimpin saat ini yang mengambil kebijakan fiskal tidak memihak kepada kemaslahatan umat, justru tidak banyak memperkaya dirinya dan koleganya. Berbeda dengan pemerintahan Umar. Hampir tidak ada permasalahan fiskal yang tidak dapat diselesaikan. Umar selalu mempunyai kemampuan untuk mengatasi setiap permasalahan yang muncul. Meskipun permasalahan itu sangat sulit, akan tetapi Umar selalu memiliki semangat yang tinggi dan strategi yang jitu untuk mengatasinya.

Dalam pandangan Umar, pemberian bagian zakat kepada golongan muallaf pada awalnya adalah dilakukan karena melihat yang ada pada saat itu, yaitu kondisi mental para muallaf yang masih rawan untuk dapat kembali berbuat tidak baik kepada kelompok Islam, yang saat itu juga masih dalam kondisi lemah. Oleh karenanya, kelompok ini perlu untuk diberikan. Akan tetapi menurut Umar, ketika kondisi umat Islam telah mampu mandiri dan dalam kondisi sangat kuat, maka pemberian tersebut adalah tidak perlu dilakukan, dan hal ini dilakukannya merupakan sebagai bagian dari siasat politik yang diterapkannya untuk memperkuat pemerintahan Islam saat itu. Kebijakan fiskal Umar semata-mata didasarkan pada maslahah. Kebijakan fiskal sejalan dengan Alquran dan Sunnah. Dalam memimpin,  Umar meminta pendapat para sahabat yang lain ketika dihadapkan masalah yang itu memerlukan pendapat sahabat. Pemikiran Umar selangkah lebih maju dalam hal perekonomian pada era itu. Kemajuan salah satunya bidang kebijakan fiskal seperti masalah penggajian. Kebijakan mengenai gaji kepala Negara dan tentara merupakan hal yang baru. Karena pada zaman Rasul dan Abu Bakar belum pernah melakukan penggajian kepada Kepala Negara dan Tentara. Ini merupakan tanda yang menunjukkan bahwa kebijakan fiskal Islam pada zaman Umar lebih maju.

References

Ali, I. F. A. (1972). al-Mawarid al-Maliyah fi al-Islam. Maktbah al-Injilu al-Misriyyah.

Al-Haritsi, J. B. A. (2006). Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Pustaka Al-Kautsar.

Rawwas, M. (1999). Mausu’ah Fiqhi Umar Ibn al-Khattab RA, terj. M. Abdul Mujieb AS. Eksikloedi Fiqih Umar bin Khattab ra. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chamid, N. (2010). Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi Islam. Senayan.iain-palangkaraya.ac.id

Fikri, A. (1997). Wawasan Islam dan Ekonomi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: LPFEUI

Furqani, H. (2015). Methodology of Islamic economics: Typology of current practices, evaluation and way forward. repository.ar-raniry.ac.id

Huda, N. (2017). Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Prenada Media.

Kusnadi, J. (2018). Kebijakan ekonomi khalifah Umar bin Khattab. mpra.ub.uni-muenchen.de

Rahmawati, N. (2017) Kebijakan ekonomi Umar Ibn Kaththab. Mataram: Fakultas Syariah IAIN Mataram, tt, 9.

Rasjid, S. (2007). Fiqh Islam, cetakan ke-40. Bandung. Sinar Baru Algesindo.

Sri, A. (2010). Pengantar Kebijakan Fiskal. Jakarta: Bumi Aksara

Surahman, S. (2012). Analisis Kebijakan Privatisasi Sumber Daya Alam di Indonesia dalam Perspektif Islam (Tesis, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Ubaid, Abu. (1988). Kitab al-Amwal, Darul Fikr, Bairut, Libanon,

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Rusli Siri, & Abdullah, M. W. (2021). Aplikasi Keuangan Fiskal Umar Bin Khattab Di Indonesia. Jurnal Manajemen Perbankan Keuangan Nitro, 4(1), 17–30. https://doi.org/10.56858/jmpkn.v4i1.36